Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Pemerintah juga mendorong Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten serta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang melanggar hukum guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka.
Saat sidak, Meutya didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo.
Baca Juga:Usai OTT Bupati Pekalongan, KPK Kirim Peringatan Tegas ke Seluruh Kepala DaerahPemerintah Tegaskan Royalti Musik Tak Bebani Publik, Dorong Keadilan Digital bagi Musisi Indonesia
Kemudian, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm. Gusti Sopyannur, dan perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana. (*)
