Usai OTT Bupati Pekalongan, KPK Kirim Peringatan Tegas ke Seluruh Kepala Daerah

Ditahan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan KPK. Foto: KPK.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas.

Peringatan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menjabat pada periode 2021–2025 dan terpilih kembali untuk periode 2025–2030, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga:KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dibawa ke Gedung Merah Putih untuk PemeriksaanMenag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Jelaskan Penggunaan Jet Pribadi saat Kunker ke Sulsel

KPK menegaskan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah besar dari masyarakat yang harus dijalankan sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum.

Karena itu, setiap kepala daerah diminta memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.

Lembaga antirasuah tersebut menekankan bahwa kewenangan yang dimiliki kepala daerah harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sebagai langkah pembenahan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Upaya ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.

Seperti diketahui, dalam operasi yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, 3 Maret 2026, KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dan sekitar 12 orang lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang dilakukan penyelidik KPK di Pemkab Pekalongan.

Baca Juga:KPK Soroti Rencana ANTAM Masuk Tambang Rakyat, Ingatkan Risiko Penguasaan Lahan IlegalKetua KPK Lantik Tiga Deputi Baru, Asep Guntur Rahayu di Bidang Penindakan

Sehari setelah proses pemeriksaan, atau tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan status Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan KPK.

Sementara sekitar 12 orang lainnya dipulangkan. Artinya, hanya ada tersangka tunggal, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (*)

0 Komentar