KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dibawa ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan

Ditangkap KPK
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2026.

Dan, dalam operasi yang berlangsung di bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Kepada media di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Juga:Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Jelaskan Penggunaan Jet Pribadi saat Kunker ke SulselKPK Soroti Rencana ANTAM Masuk Tambang Rakyat, Ingatkan Risiko Penguasaan Lahan Ilegal

Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak turut diamankan, termasuk kepala daerah setempat.

Budi menambahkan, Fadia Arafiq saat ini sedang dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan adanya OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, maka menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terutama yang langsung ditangkap tangan oleh KPK.

KPK sendiri, sebagaimana penjelasan Jubir Budi Prasetyo, memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika nanti resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan atau mengumumkan secara luas ke masyarakat. (*)

0 Komentar