Terbongkar! 6 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Soetta, Sabu hingga MDMA Disembunyikan di Kemasan Minuman

Jumpa pers
Konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkoba di Bandara Soetta. Foto: Ditjen Bea Cukai.
0 Komentar

Tangerang, Berita86.com- Aparat gabungan dari Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkotika di area terminal kedatangan internasional.

Rilis resmi Ditjen Bea Cukai, dilansir pada Sabtu, 14 Maret 2026, disebutkan bahwa dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Februari 2026, petugas mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing.

Mereka diduga menjadi kurir narkotika dengan berbagai modus penyembunyian barang terlarang di dalam barang bawaan penumpang.

Baca Juga:Terbukti Terlibat Skandal Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota DipecatBea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Tanjungpinang

Pengungkapan pertama melibatkan seorang warga negara asing berinisial KH (33). Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta melalui rute Amsterdam–Dubai–Jakarta pada 12 Januari 2026 malam.

Petugas menemukan narkotika jenis ketamin dengan berat lebih dari lima kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan minuman instan.

Kasus kedua melibatkan tiga warga negara Indonesia berinisial ES (40), M (46), dan AP (19). Ketiganya datang dari Batam menuju Jakarta pada 22 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat sekitar tiga kilogram yang diselipkan di antara pakaian dalam koper bagasi.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 30 Januari 2026. Seorang warga negara asing berinisial LKY (25) yang terbang dari Kuala Lumpur diamankan setelah petugas menemukan narkotika jenis MDMA seberat lebih dari satu kilogram serta ketamin ratusan gram yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan.

Kasus lainnya melibatkan seorang perempuan warga negara asing berinisial SP (31). Ia tiba dari Bangkok melalui Bandara Don Mueang pada 26 Februari 2026.

Petugas menemukan zat narkotika jenis Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan sabun dan minyak kelapa dengan total berat sekitar 3,6 kilogram.

Baca Juga:Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Bea Cukai dan Polri Amankan Kapal di Perairan KepriDi Sumut: Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan Malaysia

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penguatan analisis intelijen dan pemetaan risiko yang dilakukan secara berkelanjutan oleh petugas.

Menurutnya, setiap upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan berarti melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran narkoba.

“Upaya pencegahan ini menjadi bagian dari komitmen kami menjaga pintu masuk negara agar tidak dimanfaatkan jaringan narkotika internasional,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis data penumpang yang kemudian dikembangkan menjadi target operasi.

0 Komentar