KEPRI, Berita86.com– Upaya penyelundupan pasir timah dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 16 ton pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Penindakan dilakukan di perairan 47 mil timur laut Berakit pada Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga:TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Branded dari Malaysia di NunukanDi Sumut: Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 319 karung pasir timah dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima sehari sebelumnya.
Informasi tersebut menyebut adanya kapal yang diduga membawa muatan pasir timah ilegal dari wilayah Bangka dengan tujuan Malaysia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pemantauan serta pemetaan pergerakan kapal.
Saat kapal terdeteksi bergerak menuju arah utara, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.
Dilansir dari rilis resmi Bea Cukai, dari pemeriksaan di lapangan, seluruh muatan pasir timah beserta kapal pengangkutnya langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sodikin menegaskan bahwa praktik pengiriman pasir timah secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menghambat potensi nilai tambah industri dalam negeri serta berisiko merusak lingkungan.
Baca Juga:Bea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara TanjungpinangBea Cukai Jateng DIY Amankan Truk Bermuatan 600 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antar aparat dalam menjaga sumber daya alam nasional.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik penyelundupan serupa di masa mendatang. (*)
