Jakarta, Berita86.com- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Cholil Nafis, menjadi sorotan publik usai pernyataannya terkait kewenangan penetapan dan pengumuman Hari Raya Idul Fitri.
Sorotan muncul setelah Cholil Nafis menyampaikan bahwa penetapan dan pengumuman awal Ramadan maupun Idul Fitri merupakan kewenangan pemerintah.
Ia juga menyebut, berdasarkan rujukan yang ia pahami, pihak selain pemerintah tidak dibenarkan mengumumkan terlebih dahulu sebelum keputusan resmi disampaikan.
Baca Juga:Momentum Lebaran 2026, Ketum Muhammadiyah: Jadikan Medsos Sarana Kebaikan, Bukan FitnahBREAKING: PBNU Umumkan Lebaran 2026, Ramadan Digenapkan 30 Hari
Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi di media sosial. Sejumlah warganet mengkritik keras dan memperdebatkan pandangan tersebut, bahkan tidak sedikit yang menyampaikan komentar bernada tajam.
Menanggapi hal itu, Cholil Nafis memberikan klarifikasi terkait konteks pernyataannya. Ia menjelaskan secara detail.
Kata Cholil Nafis, pernyataannya tersebut merujuk pada Fatwa MUI Tahun 2004 serta keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), yang menegaskan bahwa kewenangan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama.
Dalam penjelasannya, Cholil juga mengungkapkan kronologi sidang isbat yang digelar di Kementerian Agama RI pada Kamis (19/3/2026), yang dihadirinya sebagai perwakilan MUI.
Sidang yang dipimpin Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, diawali dengan laporan hasil pemantauan hilal oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam. Hasilnya, hilal tidak terlihat di seluruh wilayah Indonesia.
Sejumlah peserta sidang, seperti Thomas Djamaluddin, Kiai Muqshit Ghazali, dan Ustaz Zaytun Rasmin, kemudian menyampaikan pandangan yang mengarah pada metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Hasil sidang menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Cholil juga menyinggung adanya dinamika dalam rapat, di mana ia sempat diminta memberikan sambutan sebelum keputusan resmi ditetapkan.
Baca Juga:Timbulkan Kesalahpahaman, Menteri Agama Minta Maaf Terkait Pernyataan soal ZakatRamadan Disempurnakan Menjadi 30 Hari, Menag: Lebarannya Hari Sabtu 21 Maret 2026
Ia kemudian mengingatkan bahwa penetapan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu oleh Menteri Agama sebagai otoritas yang berwenang.
Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikannya merupakan refleksi atas jalannya sidang dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Cholil menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasannya menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Berikut Klarifikasi Cholil Nafis, Secara Lengkap Dikutip dari FB Cholil Nafis
Mengumumkan Awal Ramadhan dan Lebaran
