Dirujak Netizen, Cholil Nafis Klarifikasi Soal Penetapan Lebaran: Ini Maksud Sebenarnya

Klarifikasi
M. Cholil Nafis. Foto: Dok MUI.
0 Komentar

Hari Kamis sore kemarin, 19 Maret 2026 saya mengikuti sidang isbat di Kementerian Agama RI mewakili Majelis Ulama Indonesia bersama pimpinan ormas lainnya untuk menetapkan akhir Ramadhan atau 1 Syawal 1447 H.

Saat rapat dimulai dan dipimpin oleh Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar dilakukan dg tertutup untuk umum dan media.

Seusai dibuka rapat itu selanjutnya adalah laporan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tentang hasil pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Bahwa semua daerah termasuk yang paling rawan perbedaannya itu di Aceh, ternyata juga tdk terlihat hilal.

Baca Juga:Momentum Lebaran 2026, Ketum Muhammadiyah: Jadikan Medsos Sarana Kebaikan, Bukan FitnahBREAKING: PBNU Umumkan Lebaran 2026, Ramadan Digenapkan 30 Hari

Lalu Prof. Nasarudin Umar mempersilahkan peserta sidang Isbat untuk menanggapi. Tanggapan datang dari tiga orang, yaitu Prof. Thomas Jamaludin, Kiai Muqshit Ghazali dan Ust. Zaytun Rasmin. Semuanya sepakat untuk istikmal 30 hari sehingga lebaran jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.

Selanjutnya Pak Menteri Agama menanggapi sedikit tanpa memutuskan apapun. Lalu meminta saya sebagai Wakil Ketua Umum MUI untuk memberi sambutan sekaligus doa.

Saat itu saya terasa janggal karena belum diputuskan lalu saya diminta menutup rapat dengan doa. Dalam sambutan saya menyampaikan agar sebaikan diputuskan dulu oleh Pak Menteri Agama RI tentang Lebaran. Saya sampaikan bahwa yg berwenang memutuskan dan mengumumkan awal Ramadhan dan lebaran itu Pemerintah bukan ulama.

Saat saya menyampaikan ulasan seperlunya. Kemudian Dirjend Bimas Islam, Abu Rahmat berbisik ke saya agar jangan dulu berdoa, karena mau diputuskan dulu tentang hari lebaran oleh Menteri Agama.

Saya berhenti bicara, lalu Menteri Agama menetapkan 1 Syawal 1447 H. bertepatan dengan 21 Maret 2026. Selanjutnya saya menutup rapat dengan doa.

Kemudian kami beranjak ke ruang konferensi pers. Di situ Menteri Agama RI menyampaikan keputusan bahwa lebaran jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Selanjutnya saya dipersilahkan untuk memberi sambutan.

Dari sambutan saya diantaranya mengulas tentang kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan awal Ramadhan dan lebaran.

Baca Juga:Timbulkan Kesalahpahaman, Menteri Agama Minta Maaf Terkait Pernyataan soal ZakatRamadan Disempurnakan Menjadi 30 Hari, Menag: Lebarannya Hari Sabtu 21 Maret 2026

Bahwa yang berhak dan berwenang menetapkan itu menurut Fatwa MUI tahun 2004 adalah pemerintah, dalam hal Ini Menteri Agama RI.

Kemudian saya mengutip keputus NU tentang yang berhak mengumumkan awal Ramadhan dan 1 Syawal itu adalah pemerintah, bahwa menurut keputusan Muktamar NU ke 20 adalah tidak boleh bagi selain pemerintah mengumumkan awal Ramadhan dan lebaran sebelum pengumuman pemerintah.

0 Komentar