Jakarta, Berita86.com- Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan dam haji tahun 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur jenis haji sekaligus mekanisme pembayaran dam bagi jamaah.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan kembali tiga jenis haji dalam Islam, yakni Ifrad, Qiran, dan Tamattu. Ketiganya memiliki ketentuan berbeda, terutama dalam kewajiban membayar dam.
Baca Juga:Terungkap! Peran Kunci Gus Alex di Kasus Kuota Haji, Akhirnya Ditahan KPKLengkap Penjelasan KPK: Ini Konstruksi Perkara Kuota Haji yang Menjerat Eks Menag Gus Yaqut
Jamaah asal Indonesia sendiri selama ini lebih banyak memilih haji Tamattu, meski pemerintah tetap memberikan kebebasan sesuai kemampuan dan pemahaman masing-masing.
Namun, pelaksanaan dam di Tanah Suci kini menghadapi berbagai tantangan.
Keterbatasan lokasi penyembelihan, distribusi daging, hingga persoalan kesehatan dan lingkungan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan haji modern.
Melalui aturan ini, pemerintah memastikan seluruh proses ibadah, termasuk pelaksanaan dam, tetap berjalan sesuai syariat sekaligus mengikuti regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Bagi jamaah yang menjalankan haji Qiran dan Tamattu, kewajiban membayar dam tetap berlaku.
Sementara itu, jamaah haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam, kecuali jika melakukan pelanggaran tertentu selama ibadah.
Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan dam diwajibkan melalui jalur resmi, yaitu program Adahi, guna menjamin ketertiban, legalitas, serta distribusi daging yang tepat sasaran.
Menariknya, pemerintah juga membuka opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jamaah kini dapat menunaikan dam melalui Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, organisasi keagamaan, hingga kelompok bimbingan ibadah haji.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Baca Juga:Kementerian Haji Buka Peluang Besar bagi UMKM, Produk Lokal Bisa Masuk Ekosistem HajiAgita Soroti Kesiapan Daerah Hadapi Perubahan Tata Kelola Haji 2026
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyebut peluang tersebut bisa memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi peternak lokal.
Menurutnya, jika penyembelihan dam dilakukan di Indonesia, maka perputaran ekonomi akan langsung dirasakan oleh para peternak dan pelaku usaha ternak di daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan sektor peternakan nasional.
Sejumlah negara seperti Turki, Mesir, dan Malaysia bahkan telah lebih dulu menerapkan skema serupa dengan hasil yang positif bagi perekonomian domestik.
