Meski telah dijelaskan, kebijakan memberikan status penahanan rumah ini tetap menuai sorotan publik.
Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik pengalihan penahanan tersebut, mengingat kasus yang ditangani termasuk perkara besar dan sensitif.
Kini, setelah banyak protes dari berbagai lapisan masyarakat, KPK akhirnya mengembalikan Gus Yaqut ke dalam tahanan per Selasa, 24 Maret 2026. (*)
