JAKARTA, Berita86.com– Di tengah situasi global yang tak menentu, pemerintah Indonesia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Namun di sisi lain, lonjakan harga avtur berpotensi mendorong kenaikan tiket pesawat domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga:BBM Tak Naik 1 April 2026, Mensesneg: Jangan Percaya Informasi yang Tak Jelas SumbernyaHarga BBM Dipastikan Aman! Bahlil Ungkap Strategi Energi RI di Tengah Gejolak Global
Menurutnya, pemerintah bersama Pertamina telah memutuskan bahwa harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, tidak akan mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, terutama asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) yang dijaga pada kisaran maksimal USD 97 per barel,” ujar Airlangga, dilansir dari rilis resmi Kemenko Perekonomian, Selasa, 7 April 2026.
Namun demikian, sambung Airlangga, dinamika geopolitik global turut memengaruhi harga energi, khususnya avtur yang tidak termasuk BBM subsidi.
Harga avtur mengikuti mekanisme pasar dan saat ini mengalami kenaikan signifikan.
Per 1 April 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat naik menjadi Rp23.551 per liter dari sebelumnya Rp13.656 per liter.
Kenaikan ini berdampak besar terhadap operasional maskapai, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Baca Juga:Harga BBM Dipastikan Aman! Bahlil Ungkap Strategi Energi RI di Tengah Gejolak GlobalDi Tokyo, Presiden Prabowo Saksikan Deal Rp384 Triliun, Seskab Teddy: Dunia Makin Percaya Indonesia
Salah satu kebijakan yang diambil adalah menaikkan Fuel Surcharge (FS) menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.
Sebelumnya, tarif FS hanya sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali, yakni berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif, seperti penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket ekonomi, relaksasi mekanisme pembayaran avtur, hingga penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen.
Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa berbagai langkah tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing industri penerbangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)
