Di Depan DPR, Kepala BNN Ingatkan Dampak Besar Jika Aturan Ini Diubah

Hadir di DPR
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 7 April 2026. Foto: BNN RI.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong adanya pembaruan regulasi yang lebih adaptif untuk menghadapi ancaman narkotika yang kian kompleks dan terorganisir lintas negara.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengungkapkan sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tengah digodok.

Baca Juga:BNN Gandeng Rusia, Strategi Baru Lawan Narkotika Internasional Mulai DiterapkanBNN Ungkap Clandestine Laboratory di Bali, Amankan Dua Orang WNA Rusia

Salah satu sorotan utama adalah usulan agar nama lembaga BNN RI tetap dicantumkan secara tegas dalam RUU tersebut.

Menurut Suyudi Ario Seto, penghapusan nomenklatur ini berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk hilangnya kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan.

BNN menegaskan bahwa fungsi penyidikan harus tetap berada di tangan penyidik BNN yang terdiri dari unsur kepolisian dan pegawai negeri sipil.

Sampaikan Sejumlah Usulan Strategis

Tak hanya itu, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto juga mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan dapat dilakukan sejak tahap awal penyelidikan.

Langkah ini dinilai krusial karena pengungkapan jaringan narkotika sering dimulai dari proses investigasi tertutup.

Dalam aspek penegakan hukum, BNN meminta agar durasi penangkapan dikembalikan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama.

Hal ini dinilai penting mengingat kompleksitas jaringan narkotika yang kerap terputus dan sulit dilacak.

Untuk penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan pendekatan yang lebih humanis.

Baca Juga:BNN Luncurkan Call Center 184, Layanan Aduan Narkotika Siaga 24 JamBNN–Kemendikdasmen Luncurkan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba, Perkuat Benteng Generasi sejak Dini

Penentuan status pengguna diusulkan tidak lagi memakai standar biologis lama, tetapi berdasarkan “unit dosis harian” selama 1–3 hari konsumsi.

Tujuannya agar pengguna lebih diarahkan ke rehabilitasi, bukan langsung diproses sebagai pelaku kriminal.

Selain itu, BNN juga mengusulkan agar hasil Tim Asesmen Terpadu memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga bisa menjadi dasar penyelesaian kasus di luar jalur pidana.

Di sisi layanan, BNN menekankan pentingnya standarisasi rehabilitasi melalui penerapan Standar Nasional Indonesia serta integrasi data dalam sistem nasional.

Meski demikian, BNN mengakui bahwa fasilitas rehabilitasi saat ini masih terbatas, dengan cakupan di tingkat kabupaten/kota baru sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal.

0 Komentar