Menutup pernyataannya, Kepala BNN menegaskan bahwa revisi regulasi ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung visi Indonesia bebas narkoba menuju 2045.
Sebagaimana dilansir dari rilis resmi BNN RI, RUU ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga membuka peluang pemulihan bagi para korban penyalahgunaan. (*)
