2,3 Juta Honorer Tetap Bekerja, Tak Ada PHK Massal, Menteri Anas: Kontribusinya Sangat Signifikan

pengesahan RUU ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di sela-sela pengesahan RUU ASN, Selasa 3 Oktober 2023. Foto: Kementerian PANRB.
0 Komentar

BERITA 86.COM– Melalui pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN per Selasa 3 Oktober 2023, pemerintah memastikan para honorer atau tenaga non ASN tetap aman bekerja seperti biasa.

Saat ini jumlah honorer atau tenaga non ASN ini berjumlah sekitar 2, 3 juta orang dan mayoritas berada di daerah.

Dan, salah satu poin krusial dari pengesahan RUU ASN ini adalah memberikan jaminan kepada para honorer, di mana mereka akan tetap bekerja karena tidak akan ada PHK massal.

Baca Juga:ALHAMDULILLAH, RUU ASN Disahkan, Sebanyak 2,3 Juta Honorer Tak Jadi PHK MassalJangan Ketinggalan! Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para honorer atau tenaga non ASN. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka jumlah mereka sebanyak 2,3 juta itu tak jadi mengalami PHK massal.

RUU ASN ini sendiri resmi disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR yang sudah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menteri Anas menjelaskan, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya aturan hukum untuk penataan 2,3 juta tenaga non ASN atau honorer, di mana mayoritas ada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” terang Menteri Anas dalam keterangan persnya usai paripurna di DPR RI.

Baca Juga:All Out Berantas Judi Online, Kementerian Kominfo Sudah Hapus 60.582 Konten, Ini Data LengkapnyaAYO REK! Ini Jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya Pada Selasa 3 Oktober 2023, Ada di 2 Lokasi

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Tapi disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” sambung Menteri Anas.

0 Komentar