2,3 Juta Honorer Tetap Bekerja, Tak Ada PHK Massal, Menteri Anas: Kontribusinya Sangat Signifikan

pengesahan RUU ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di sela-sela pengesahan RUU ASN, Selasa 3 Oktober 2023. Foto: Kementerian PANRB.
0 Komentar

Masih kata Anas, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Ia menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini.

Baca Juga:ALHAMDULILLAH, RUU ASN Disahkan, Sebanyak 2,3 Juta Honorer Tak Jadi PHK MassalJangan Ketinggalan! Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Di sisi lain, lanjut Menteri Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (*)

0 Komentar