BERITA86.COM- Apa hukumnya jika ada seorang istri mengambil uang di saku atau di dompet suami tanpa izin?
Simak penjelasannya, sebagaimana dilansir dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Dalam penjelasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam di laman resmi Kemenag dijelaskan bahwa secara hukum, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin merupakan tindakan yang tak dibenarkan.
Baca Juga:Hari Ini Laga Terakhir Grup A Piala Dunia U-17, Bima Sakti Beberkan Kondisi Garuda MudaGanjar Terharu Didukung Langsung Abuya Muhtadi Banten, Dapat Nasihat Penting tentang Kondisi Bangsa
Kenapa termasuk tindakan yang tak dibenarkan? Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.
Namun, lanjut penjelasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh.
Misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Dalam hukum Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.
Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.
Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;
عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف
“Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW, ” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).
Baca Juga:Kasus Dugaan Pemerasan, Hari Ini Ketua KPK Diperiksa PolisiCapres Ganjar Pranowo Dapat Dukungan Abuya Muhtadi, Ulama Kharismatik Banten
Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9:509).
Berdasarkan hadits di atas, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.
Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.