Buka di 2 Lokasi, Ini Dia Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 22 November 2023

surat izin mengemudi
Satlantas Polrestabes kembali membuka jadwal dan lokasi SIM Keliling di 2 tempat pada hari ini, Rabu 22 November 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- SIM Keliling di Bandung pada Rabu 22 November 2023 ada di 2 lokasi. Layanan SIM Keliling ini dibuka oleh jajaran Satlantas Polrestabes Bandung.

Lokasi dan layanan SIM Keliling yang dibuka Polrestabes Bandung ini menjadi kesempatan bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C yang telah habis masa berlakunya.

Ya, SIM Keliling yang dibuka pihak kepolisian, termasuk yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan permohonan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Baca Juga:Resmi, Temulawak Telah Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Unggulan IndonesiaPergerakan Masyarakat pada Libur Nataru 2023/2024 Diprediksi 107,63 Juta Orang, Naik Signifikan

Jadi, jadwal dan lokasi ayanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang telah ditentukan.

Supaya dipahami bahwa Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Baca Juga:Lepas Bantuan Tahap 2, Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Selalu Bersama PalestinaJadwal SIM Keliling Bandung per 21 November 2023, Ini Biaya Resmi yang Harus Dibayarkan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

0 Komentar