Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Rabu 4 Oktober 2023, Syarat-syarat Ini Harus Dibawa

SIM Keliling Bandung
Satlantas Polrestabes membuka jadwal SIM Keliling pada hari ini, Senin 20 November 2023/Ist.
0 Komentar

BERITA86.COM– Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu 4 Oktober 2023. Anda wajib menyiapkan syarat-syaratnya sebelum menuju lokasi SIM Keliling.

Oh ya, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM, baik itu SIM A maupun SIM C yang sudah habis masa berlakunya.

Artinya, layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang sudah ditentukan.

Baca Juga:Hasil Liga Champions: Manchester United Menanggung Malu di Old Trafford setelah Dibungkam GalatasarayCerita Ibu Iriana Jajal KCJB Whoosh: Cepat Banget, Kita Sangat Gembira Sekali

Sekadar untuk dipahami bahwa SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:2,3 Juta Honorer Tetap Bekerja, Tak Ada PHK Massal, Menteri Anas: Kontribusinya Sangat SignifikanALHAMDULILLAH, RUU ASN Disahkan, Sebanyak 2,3 Juta Honorer Tak Jadi PHK Massal

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM
0 Komentar