Jadwal SIM Keliling Bandung per 21 November 2023, Ini Biaya Resmi yang Harus Dibayarkan

lokasi sim keliling
Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM keliling pada hari ini, Selasa 21 November 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Simak lagi jadwal SIM Keliling yang dibuka jajaran Satlantas Polrestabes pada hari Selasa, 21 November 2023.

Lokasi SIM Keliling yang dibuka jajaran Polrestabes Bandung ini ada di dua tempat. Hal ini sudah barang tentu menjadi kesempatan bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C yang sudah telah masa berlakunya.

SIM Keliling yang dibuka pihak kepolisian, termasuk yang dibuka oleh Polrestabes Bandung, tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Baca Juga:Bolehkah ke Toilet Membawa HP yang Terinstal Alquran? Begini PenjelasannyaIni Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Senin 20 November 2023, Perhatikan Syarat yang Harus Dibawa

Jadi, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang telah ditentukan.

Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan ukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Baca Juga:Lanjut Bersama Persib, David da Silva: Sudah Seperti Rumah Saya, Ingin Lama di SiniTembus 21 Ribu Penumpang Sehari, Bukti Antusisme Masyarakat Sambut Kereta Cepat Whoosh

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

0 Komentar