Jika ada jamaah yang paspornya hilang, maka Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Termasuk kalau ada boarding pass jamaah yang hilang, agar bisa segera dilaporkan untuk bisa diganti dengan dokumen yang baru.
“Jadi kita prinsipnya sih memberikan kemudahan buat para jemaah haji. Sebab, kita juga tahu mereka sudah sangat patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada. Mereka juga disiplin dalam pelaksanaan ibadah hajinya,” sebut Arsad.
Baca Juga:Piala AFF U16: Indonesia Hajar Singapura, Erick Thohir Minta Pemain Tak Puas DiriPuncak Haji 2024 Tuntas, Jamaah Indonesia Bersiap Pulang Mulai 22 Juni
Ditambahkan Arsad, maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines telah merilis ketentuan bahwa jamaah hanya dapat membawa 1 buah tas passport.
Kemudian 1 buah koper kecil (tas kabin atau tas jinjing) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.
Koper bagasi jamaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara (kecuali enam kloter yang pulang perdana hari ini, koper ditimbang sejak sebelum puncak haji).
Setelah ditimbang, koper bagasi jamaah akan dibawa terlebih dahulu. Sehingga, barang bawaan yang ikut jamaah naik bus hanya tas kabin.
Berikut Barang yang Dilarang Dibawa Dalam Tas Bagasi dan Tas Jinjing Jamaah Haji:
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
3. Cairan, aerosol, gel;
4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
7. Benda yang dapat melukai;
8. Produk hewan (dairy);
9. Makanan berbau tajam, dan;
10. Tanaman hidup dan produk tanaman. (*)