KAI Kembali Ingatkan Tentang Urutan Prioritas Kendaraan di Perlintasan Sebidang

tertemper
KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas tertemper mobil damkar di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Indramayu/Dok PT KAI.
0 Komentar

BERITA86.COM- Pada Selasa lalu, 2 Juli 2024, pukul 01.55 WIB, masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan – Kalimas, melaporkan lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Indramayu.

Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

Akibat peristiwa tersebut, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.

Baca Juga:Alberto Memilih Berpisah dengan PersibMengenal Mateo Kocijan, Rekrutan Anyar Persib untuk Liga 1 2024/2025

Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

“Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Joni, dikutip dari laman resmi PT KAI.

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Bunyinya: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: 

Baca Juga:Masya Allah, Inilah 7 Destinasi Menarik di Kota MadinahPersib Bersiap Sambut Liga 1 2024/2025 dan AFC, Beckham: Semoga Lebih Baik

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain 

2. Mendahulukan kereta api 

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

0 Komentar