PBNU: Haji Nonprosedural Itu Sebuah Praktik yang Cacat dan Pelakunya Berdosa

haji nonprosedural
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (tengah) mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku/Dok Kemenag.
0 Komentar

Beberapa jamaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.

Secara otomatis jamaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya.

Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi.

Baca Juga:Indonesia Kalah dari Irak, Erick Thohir: Shin Tae-yong dan Pemain Harus Lakukan Evaluasi Serius!Dipimpin David da Silva, Inilah 5 Pemain Persib dengan Menit Bermain Terlama

“Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan,” ujarnya.

Kiai asal Rembang ini mengingatkan, bagi jamaah haji yang terjaring razia maka akan menerima sanksi cukup berat.

Bagi penanggung jawab perjalanan haji tidak lewat jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.

Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrian, maka akan tetap ditolak. Hal ini tentu akan merugikan.

“Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu,” pesan Gus Yahya. 

“Mampu berhaji itu dalam arti segalanya, termasuk izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu,” tandas Gus Yahya. (*)

0 Komentar