RUU ASN Memasuki Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I, Menteri Anas: Magang Dulu di BUMN sebelum Jadi Kepala Dinas

rapat kerja
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN pada Selasa (26/9/2023). Foto: Kementerian PANRB.
0 Komentar

BERITA86.COM- Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan DPR, revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas.

Di hadapan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mempresentasikan RUU ASN, yang mencakup tujuh agenda transformasi.

Anas menunjukkan beberapa perubahan penting. Pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN pada Selasa (26/9/2023), Anas menyatakan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Baca Juga:Siapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G di Indonesia, Menkominfo: Negara Investasi DuluIni 3 Jenis KUR BRI 2023 dan Syarat-syaratnya, Sekarang Masih Buka

Dengan UU ini, rekrutmen ASN akan lebih fleksibel. Selama ini, penerimaan ASN baru harus ditunda selama satu tahun.

Namun, ASN dapat pensiun, resign, atau meninggal dunia kapan saja. Masalah itu mendorong daerah untuk merekrut tenaga honorer, yang kemudian menjadi kontroversi.

Selanjutnya adalah masalah mobilitas bakat nasional, yang akan mengurangi disparitas sumber daya manusia di berbagai daerah. “Kita tahu bahwa bakat saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja,” katanya.

Dia menyatakan bahwa pada 2021, ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tapi tidak terisi. Dengan UU baru ini, mobilitas talenta dapat dilakukan untuk mengurangi disparitas bakat.

Jika sebelumnya, ASN mengenal istilah jam pelajaran, tetapi dengan RUU ini, pemerintah merancang pembelajaran melalui pengalaman.

Anas mengatakan, “Ada magang, ada pelatihan kerja, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan.”

Penuntasan penataan tenaga honorer adalah tantangan selanjutnya. Diharapkan masalah PR yang belum diselesaikan selama bertahun-tahun ini akan diselesaikan dengan cepat dengan keluarnya RUU ini.

Baca Juga:Penataan Birokrasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 TahunAyo Masih Ada Kesempatan Daftar, PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023

Menteri Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mencapai kesepakatan tentang penataan tenaga honorer.

Menurut Anas, masalah dengan kinerja adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, pengelolaan kinerja digunakan. “Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” terang Anas.

0 Komentar