Siapa Saja Jamaah Haji Indonesia yang Boleh Ajukan Pulang Lebih Cepat? Simak Penjelasan Kemenag

widi
Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda menyampaikan bahwa Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di KKHI, paska-rawat di RSAS atau dari kloter/Dok Kemenag.
0 Komentar

BERITA86.COM- Fase pemulangan jamaah haji Indonesia terus berjalan.

Hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau tanggal 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jamaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang.

Sebanyak 44.363 petugas dan jamaah haji yang telah diterbangkan ke Tanah Air itu tergabung dalam 112 kelompok terbang.

Untuk pemulangan jamaah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan tanazul.

Baca Juga:Momentum Hari Bhayangkara Ke-78, Korlantas Polri Serahkan SIM D untuk DisabilitasIni Cerita Fitrul, Kiper Kelahiran Garut yang Kini Berpisah dengan Persib

Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal.

Dalam pelaksanaannya, tanazul ini diprioritaskan bagi jamaah sakit atau ada kriterianya.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan bahwa Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambung Widi, Jumat (28/6/2024).

Ia menyebut sejumlah kriteria tanazul bagi jamaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:

1. Kesadaran baik

2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG)

3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%

4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit

5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius

6. Tidak dalam krisis hipertensi

Baca Juga:Menteri PANRB Resmikan 17 Mal Pelayanan Publik, Ini SebarannyaTERBARU! Ini Jadwal Persib vs PSBS Biak, Laga Pembuka Liga 1 2024/2025

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan tanazul pasien. 

Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jamaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

0 Komentar