Siapa Saja Jamaah Haji Indonesia yang Boleh Ajukan Pulang Lebih Cepat? Simak Penjelasan Kemenag

widi
Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda menyampaikan bahwa Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di KKHI, paska-rawat di RSAS atau dari kloter/Dok Kemenag.
0 Komentar

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan tanazul.

Langkah ini, ujarnya, dilakukan karena usulan tanazul harus berasal dari jamaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jamaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim tanazul.

Baca Juga:Momentum Hari Bhayangkara Ke-78, Korlantas Polri Serahkan SIM D untuk DisabilitasIni Cerita Fitrul, Kiper Kelahiran Garut yang Kini Berpisah dengan Persib

“Usulan tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jamaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jamaah,” tutur dia.

Kemudian, ia melanjutkan, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.

“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jamaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” terang dia.

Widi mengemukakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian perlindungan jamaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi.

“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jamaah. Bila mengalami kesulitan, jamaah dapat menghubungi atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” katanya.

Titik atau pos sektor khusus Masjid Nabawi berada di sejumlah pintu utama Masjid Nabawi dengan rincian sebagai berikut:

1. Pos 1 untuk jamaah haji sektor 1, berada di pintu utama no. 332

2. Pos 2 untuk jamaah haji sektor 2, berada di pintu utama no. 326

3. Pos 3 untuk jamaah haji sektor 3 dan 4, berada di pintu utama no. 315

4. Pos 4 untuk jamaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 305;

Baca Juga:Menteri PANRB Resmikan 17 Mal Pelayanan Publik, Ini SebarannyaTERBARU! Ini Jadwal Persib vs PSBS Biak, Laga Pembuka Liga 1 2024/2025

5. Pos 5 untuk jamaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 360-365; dan

6. Pos khusus raudhah untuk daerah persiapan jamaah masuk raudhah, berada di pintu utama no. 360.

0 Komentar