Gibran Rakabuming Raka merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Nama Gibran makin santer menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah adanya putusan MK.
Dalam putusan MK, syarat calon presiden dan wakil presiden diubah. Jika sebelumnya harus berusia minimal 40 tahun, lalu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau sedang dan sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan MK inilah yang disorot publik karena disebut-sebut sebagai putusan karpet merah untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. (*)