BERITA86.COM- Pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan 14 embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dan, di antara 14 embarkasi itu, salah satunya adalah Embarkasi Kertajati.
Secera keseluruhan, sebanyak 14 embarkasi itu adalah Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi.
Kemudian embarkasi Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan embarkasi Kertajati.
Baca Juga:Ganjar Singgung Putusan MKMK, Gelisah soal Demokrasi dan Hukum di Indonesia saat IniSalut Suporter Indonesia di Piala Dunia U-17: Datang Bersih, Pulang Bersih
Data itu disampikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin, 13 November 2023.
Ada juga embarkasi Banten. Tapi, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk embarkasi Banten masih perlu simulasi terlebih dahulu.
“Tahun lalu untuk kepulangan. Sekarang mau kita manfaatkan untuk
keberangkatan apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai (embarkasi Banten),” jelasnya.
Sementara mengenai kuota jamaah haji Indonesia pada 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kuota sebanyak 241.000.
Jumlah kuota jamaah haji ituterdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).
“Kami juga terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas agar proporsinya memungkinkan untuk kita memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah,” terang Gus Men- panggilan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perlu diketahui, raker Kementerian Agama dan DPR juga sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Baca Juga:Piala Dunia U-17: Kerja Keras Kunci Garuda Muda Raih Poin PerdanaPembukaan Piala Dunia U-17, 8 Menit Bersejarah bagi Indonesia
Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik. Sebagai awal pembahasan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.
Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jamaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).