BERITA86.COM- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah.
Bantuan yang digulirkan Kemenag tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Baca Juga:Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Bisa Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Simak SkenarionyaMalam Ini Jepang vs Indonesia, Garuda Harus Berjuang Sendiri, Jangan Ngarep Negara Lain
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen Kamarudin Amin di Jakarta, dikuti pada Kamis 25 Januari 2024.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).
“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.
Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.
Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut syarat pengajuan:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
Baca Juga:Yuk Bisa Yuk! Indonesia Siap Ladeni Permainan Jepang, Laga Terakhir Grup D Piala Asia 2023Kementerian PANRB Terus Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
-Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
-Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
-Rencana Anggaran Biaya (RAB).
-Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
-Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
-Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus
Itulah informasi mengenai program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah yang mulai digulirkan oleh Kemenag.
Seperti dijelaskan di atas, program yang dugulirkan Kemenag ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.