BERITA86.COM- Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Cirebon masih marak hingga saat ini.
Namun demikian, berbagai upaya terus dilakukan pihak berwajib untuk meminimalisir penyebaran narkoba di Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg saat memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga:Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Shin Tae-yong: Tuhan Tahu Setiap Usaha KitaKAI Luncurkan 3 KA Baru, Simak Rute, Harga Tiket, dan Jadwalnya
“Saya melihat langsung pemusnahan barang bukti. Ini sebagai bukti, bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon masih ada,” kata Imron.
Bupati Imron menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal menambah ruang kreativitas untuk mencegah generasi muda di Kabupaten Cirebon mengkonsumi narkoba.
Masyarakat yang menyalurkan bakat ke ruang kreativitas, kata Imron, cukup menghubungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon untuk bekerja sama.
“Kepada masyarakat dan orang tua, agar bisa lebih ketat lagi mengamati anak-anak, supaya tidak salah dalam bergaul,” katanya.
“Karena kebanyakan pelakunya para remaja. Berbagai upaya harus dilakukan untuk mencegah pergaulan yang tidak baik,” tambah Imron.
Imron juga mengingatkan anak muda Cirebon agar tak salah bergaul. Jangan sampai salah pergaulan dan terjerumus dalam jaringan dan pemakai narkoba atau bentuk kejahatan lainnya.
“Seperti yang saya sampaikan, ini butuh keterlibatan semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pencegahan,” terang Imron.
Baca Juga:Sejarah! Indonesia Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023RSUP Fatmawati Sukses Transplantasi Ginjal Perdana Pasien Usia 20 Tahun, Ibu Kandung Jadi Penderma
“Sekali lagi, kami dari Pemkab Cirebon membuka ruang-ruang kreativitas bagi anak-anak muda. Itu harus dimanfaatkan. Mari mengisi perjalanan masa muda dengan kegiatan-kegiatan yang positif,” pesan Bupati Imron.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo SH MH menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.
Pemusnahan tersebut merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Eksekusi tidak hanya dilakukan untuk pidana badan, tetapi juga terhadap biaya perkara, uang pengganti, dan barang bukti hasil kejahatan,” jelas Ivan.
Barang bukti dalam pemusnahan tersebut, yakni sabu seberat 1,36 kilogram, 293,1 gram ganja, 5.414 butir ekstasi, 33.144 butir obat keras terlarang, 21 bilah senjata tajam, 49 buah pakaian, 18 unit barang elektronik, dan 488.000 rokok ilegal.