“Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jamaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia,” tegas Hilman.
Lebih dari itu, lanjut Hilman, Kemenag juga minta Garuda Indonesia untuk segera bertindak profesional melakukan perbaikan kinerja agar masalah penerbangan jamaah haji Indonesia tidak terus berulang.
“Penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya,” terangnya.
Baca Juga:Teruntuk Bobotoh, Inilah Daftar Lokasi Nobar Final Liga 1 Persib vs Madura UnitedH-1 Berakhirnya Kedatangan Gelombang I, 89.114 Jamaah Haji Indonesia Sudah di Madinah
“Termasuk juga pada perasaan jamaah haji Indonesia. Saya minta Garuda Indonesia profesional, bekerja sesuai kontrak dan komitmen yang telah ditandatangani,” tandasnya. (*)