BERITA86.COM- Pemerintah daerah kembali mewujudkan komitmennya dalam memberikan kemudahan mengakses pelayanan publik, salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Mengakselerasi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 17 MPP secara serentak di Jakarta pada Senin 24 Juni 2024.
Ketujuh belas MPP tersebut di antaranya Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kampar, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga:TERBARU! Ini Jadwal Persib vs PSBS Biak, Laga Pembuka Liga 1 2024/2025Selamat! Akademi Persib Juara IFFC U14 di Malaysia
Kemudian, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bima; Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Luwu.
Plt Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus menyampaikan bahwa MPP lahir sebagai salah satu model intervensi dan terobosan pemerintah dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan profesional.
“Penyelenggaraan Mal pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di sebuah pemerintah daerah ke dalam satu tempat dan terintegrasi dalam sebuah sIstem,” ujarnya, di laman resmi Kementerian PANRB.
Lebih jauh disampaikan, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 MPP.
Dengan diresmikannya 17 MPP tersebut maka akan menambah jumlah MPP yang tersebar di seantero Indonesia menjadi 208 MPP.
Diharapkan, ke depannya seluruh penyelenggara MPP dapat memanfaatkan platform MPP Digital yang nantinya akan menjadi bagian dari pelayanan terintegrasi yang ada dalam Portal Pelayanan Publik.
Untuk diketahui, dalam kegiatan itu juga akan dilakukan penandatanganan prasasti secara digital dan seremoni peresmian MPP.
Terakhir, kegiatan itu juga akan dimeriahkan dengan booth Bisa Tanya Kebijakan PANRB, di mana para peserta dapat berkonsultasi mengenai kebijakan PANRB di lokasi kegiatan.
Ini Daftar MPP yang Diresmikan:
1. Kabupaten Labuhan Batu Utara: 31 instansi dan 160 layanan
2. Kabupaten Dharmasraya: 16 instansi dan 157 layanan
3. Kabupaten Tanah Datar: 14 instansi dan 103 layanan
4. Kabupaten Kampar: 17 instansi dan 264 layanan
5. Kabupaten Muaro Jambi: 18 instansi dan 99 layanan
6. Kabupaten Rejang Lebong: 25 instansi dan 95 layanan
7. Kabupaten Bogor: 28 instansi dan 86 layanan
8. Kota Depok: 9 instansi 36 layanan