BERITA86.COM- Ada terobosan baru diambil Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU).
Terobosan baru dalam operasional haji 1446 H/2025 M itu adalah mengumumkan daftar nama Jamaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.
Hal ini seperti disampaikan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring terkait persiapan pelaksanaan Haji 2025 pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca Juga:Senangnya Del Pino Bisa Berulang Tahun Bersama PersibKAI Kembali Ingatkan Tentang Urutan Prioritas Kendaraan di Perlintasan Sebidang
Rapat daring itu diikuti Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin.
Kemudian, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).
“Daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief.
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jamaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jamaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji.
Baca Juga:Jamaah Haji BPN-09 Delay 28 Jam, Kemenag: Garuda Tak ProfesionalKocijan Siap Berikan yang Terbaik untuk Persib dan Bobotoh
Tujuannya, sambung Hilman Latief, agar jamaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut Hilman.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jamaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).