Haji 2025: KJRI Jeddah Imbau Jamaah Indonesia Gunakan Jalur Resmi untuk Dam dan Kurban

sapa jamaah haji
Konjen RI Yusron B Ambary berbincang dengan jamaah haji yang tiba di Bandara Jeddah/Kemenag.
0 Komentar

BERITA86.COM- Pelaksanaan haji 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh jamaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku atau yang sudah ditetapkan.

Salah satunya adalah menggunakan jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan pembayaran dan penyembelihan Dam maupun Kurban.

Imbauan ini disampaikan menyusul kebijakan baru Kerajaan Arab Saudi (KAS) yang menegaskan bahwa pengelolaan Dam dan Kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah bernama Adahi.

Baca Juga:Cara Pinjam Uang di BSI dengan 6 Pilihan Pembiayaan, Ada yang Tak Perlu JaminanGus Ipul Ingatkan Pendamping PKH: Jangan Terlibat Manipulasi Data Penerima Bansos

Dilansir dari rilis resmi Kementerian Agama, lembaga resmi ini ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi untuk menjamin kesesuaian syariat dalam seluruh proses, mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik.

Hal ini juga disampaikan Kepala Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS) Saad Abdulrahman Alwabel dalam pertemuan dengan Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, dan Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi di Makkah (19/5/2025).

Saad Abdulrahman Alwabel menyampaikan bahwa seluruh proses pelaksanaan Dam dan Kurban dapat dipantau secara transparan melalui tautan digital yang diberikan kepada jamaah.

Pembelian dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi di sekitar Makkah, dengan informasi lengkap tersedia di situs resmi adahi.

KAS juga telah mengeluarkan edaran bahwa aktivitas jual beli Dam dan Kurban di luar lembaga Adahi dinyatakan ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas.

Pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk penggunaan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi, serta pengawasan transaksi keuangan dan komunikasi untuk mencegah pelanggaran.

Dalam konteks ini, KJRI Jeddah mengingatkan kembali bahwa segala bentuk promosi atau praktik jual beli Dam secara tidak resmi dapat berujung pada tindakan hukum.

Baca Juga:KUR BRI 50 Juta Angsuran Berapa Per Bulan? Simak Tabelnya dan Syarat Dokumen di Sini Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Terima Bansos PKH Cair Mei 2025, Yuk Sediakan KTP untuk Cek Nama

Beberapa waktu lalu, enam WNI (dua mahasiswa dan empat mukimin) ditangkap di Madinah atas dugaan keterlibatan dalam transaksi Dam ilegal.

Lima di antaranya telah dibebaskan karena kurang bukti, sementara satu mahasiswa berinisial Yk masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat.

“Kami mengimbau seluruh warga negara Indonesia, baik jamaah haji maupun mukimin, untuk mematuhi ketentuan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi,” tegas Konjen Yusron B Ambary.

0 Komentar