JAKARTA, Berita86.com– Menu untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG harus mengutamakan produk lokal.
Karena itu, Badan Gizi Nasional atau BGN melarang penggunaan makanan kemasan pabrik untuk menu MBG.
Penegasan tersebut seperti disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang.
Baca Juga:Kata Menteri Agama: MBG Bikin Santri Belajar Lebih SemangatMensos Kukuhkan Wisudawan Poltekesos Bandung, Sampaikan Pesan Presiden soal Pengentasan Kemiskinan
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 27 September 2025, Nanik S Deyang menjelaskan alasan larangan makanan kemasan pabrik.
Kata dia, penerapan larangan penggunaan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.
“Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup,” terang Nanik S Deyang.
“Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” sambung Nanik, di laman resmi BGN.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali misi Presiden Prabowo Subianto sejak awal meluncurkan MBG.
Misi sejak awal tersebut yaitu menghidupkan UMKM lokal sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.
Dia merinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Pertama, produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal.
Baca Juga:Presiden Prabowo Pidato di PBB, Dirjen KPM: Indonesia Masuk Negara Berpengaruh di DuniaBansos 2025, Ini Update Terbaru setelah Mensos Menghadap Presiden Prabowo
Kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.
Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat.
“Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar,” lanjut Tigor.
Tigor menambahkan, langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.
“Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM,” jelas Tigor.