KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen, Pemulihan Aset Terkait Kasus Investasi Fiktif

Penyerahan
Penyerahan uang rampasan dari KPK ke PT Taspen. Foto: KPK.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).

Penyerahan uang rampasan itu sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara investasi fiktif yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengembalikan hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi peserta Taspen.

Baca Juga:KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana PEN dan Proyek di SitubondoHaji 2026: Perputaran Dana Rp17 Triliun sampai Rp20 Triliun, KPK Ingatkan soal Transparansi

“Penyerahan aset ini adalah bukti komitmen untuk menjaga hak-hak ASN, khususnya terkait jaminan hari tua, dan untuk memastikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun,” ujar Asep dalam acara serah terima di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Dalam putusan pengadilan, hakim menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996,6 juta unit sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara melalui PT Taspen.

Reksa dana tersebut kemudian dijual kembali untuk memperoleh Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada periode 29 Oktober–12 November 2025.

Dari proses itu, KPK menyerahkan dana hasil redemption sebesar Rp883 miliar yang ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025, serta enam unit efek yang sudah masuk ke rekening efek Taspen sejak 17 November 2025.

Korupsi Dana Pensiun Dinilai Miris

Asep menyoroti bahwa korupsi dalam pengelolaan dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat merugikan karena menyasar kelompok rentan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

Kerugian negara akibat tindakan Ekiawan bersama ANSK mencapai Rp1 triliun, setara gaji pokok sekitar 400 ribu ASN.

“Dana pensiun bukan sekadar angka. Itu adalah tabungan masa depan jutaan ASN. Ada lebih dari 4,8 juta peserta Taspen yang menggantungkan hari tuanya pada dana ini. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti merampas kesejahteraan mereka,” tegas Asep.

Baca Juga:KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke MA, Ini RinciannyaPerbankan Daerah Rawan Korupsi, KPK Ingatkan Peran SPI Ada di Garda Terdepan

KPK menyampaikan bahwa jumlah pemulihan aset kemungkinan masih bertambah. Proses banding atas terdakwa ANSK masih berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

0 Komentar