KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen, Pemulihan Aset Terkait Kasus Investasi Fiktif

Penyerahan
Penyerahan uang rampasan dari KPK ke PT Taspen. Foto: KPK.
0 Komentar

Selain itu, penyidikan terhadap korporasi PT IIM dalam perkara serupa juga masih berjalan.

KPK menegaskan akan terus memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang menyangkut dana publik, terutama yang berpengaruh langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengembalikan aset yang dirampas.

Baca Juga:KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana PEN dan Proyek di SitubondoHaji 2026: Perputaran Dana Rp17 Triliun sampai Rp20 Triliun, KPK Ingatkan soal Transparansi

Menurutnya, sinergi antar lembaga ini penting untuk memperkuat tata kelola keuangan negara dan kepercayaan peserta Taspen.

“Taspen telah menerima aset rampasan dari KPK. Kami berharap nilai tersebut dapat segera kembali ke kisaran Rp1 triliun melalui pengelolaan yang optimal,” katanya.

“Yang terpenting, penindakan ini memberi keyakinan kepada para pensiunan dan ASN bahwa negara hadir melindungi hak mereka,” tandas Rony. (*)

0 Komentar