Polisi Telusuri Riwayat Gangguan Jiwa Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung

Pendalaman
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Humas Polda Lampung.
0 Komentar

BANDAR LAMPUNG, Berita86.com– Penyidik Polresta Bandar Lampung tengah mendalami kondisi kejiwaan seorang pria berinisial RE (36) yang diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya, M (67), di kediaman keluarga di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, pada Jumat (21/11/2025).

Setelah sempat melarikan diri, RE berhasil ditangkap dalam operasi gabungan di area perkebunan singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat mengenai riwayat gangguan psikologis yang pernah dialami RE.

Baca Juga:8 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ungkap KronologinyaKampung Rusia: Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

“Dari keterangan keluarga dan sejumlah saksi, diketahui bahwa RE pernah mengalami gangguan kejiwaan dan sudah beberapa kali dirujuk ke rumah sakit jiwa,” jelasnya, Minggu (23/11/2025).

Menurut Yuni, RE sebelumnya juga rutin menjalani perawatan rawat jalan di RSJ Daerah Lampung. Informasi medis tersebut kini sedang ditelusuri polisi untuk memastikan kondisi mental pelaku pada saat kejadian.

“Riwayat pengobatan ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan, tetapi proses hukum tetap berjalan sebagaimana prosedur,” tegasnya.

Saat ini RE diamankan di Mapolsek Kedaton. Ia dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Kombes Yuni memastikan kepolisian juga akan melibatkan tenaga ahli kesehatan jiwa untuk mengkaji kondisi tersangka selama proses hukum berlangsung. (nzr/hms)

0 Komentar