Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Tiga Bulan karena Umrah saat Banjir: Magang Tiga Bulan di Kemendagri

Sanksi
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan sanksi pemberhentian tiga bulan untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Foto: Kemendagri.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Sanksi tersebut setelah Mirwan MS melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:Menko Polkam Koordinasi Lintas Instansi: Tindak Lanjuti Arahan Presiden Tangani Bencana SumateraUmrah Saat Warga Kebanjiran, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Jabatan Partai

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

Sebagai pengganti sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt)Bupati Aceh Selatan.

Sementara bagi Mirwan MS, selama menjalani sanksi, akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin.

Karena, lanjut Tito Karnavian, masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

“Atas dasar itu, saya mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi,” tegas Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga:Bencana Sumatera: Anak-anak Pengungsi di Padang Dapat Dukungan PsikososialPenanganan Bencana Sumatera: Suplai BBM dan LPG di Aceh Mulai Pulih, Akses Jalan Berangsur Normal

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara.

Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.

Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Sebelumnya, DPP Partai Gerindra resmi mencopot Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan setelah menerima laporan terkait keputusannya pergi umrah bersama istri pada 2 Desember 2025.

0 Komentar