Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Tiga Bulan karena Umrah saat Banjir: Magang Tiga Bulan di Kemendagri

Sanksi
Mendagri Tito Karnavian mengumumkan sanksi pemberhentian tiga bulan untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Foto: Kemendagri.
0 Komentar

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi keputusan tersebut.

“Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinannya,” ujar Sugiono.

Sugiono tidak menyebutkan secara rinci tanggal efektif pemberhentian tersebut.

Seperti diketahui, kepergian Mirwan ke Arab Saudi menimbulkan kritik luas karena terjadi di tengah masa tanggap darurat banjir dan longsor.

Mirwan sebelumnya juga menyatakan tidak sanggup menangani dampak bencana—pernyataan serupa juga disampaikan oleh dua kepala daerah lainnya: Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.

Baca Juga:Menko Polkam Koordinasi Lintas Instansi: Tindak Lanjuti Arahan Presiden Tangani Bencana SumateraUmrah Saat Warga Kebanjiran, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Jabatan Partai

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, turut angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani izin umrah untuk Mirwan.

“Untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga, terserah,” ucapnya di Banda Aceh. (*)

0 Komentar