Ini Penjelasan TNI soal Penangkapan Pendemo Bersenjata Api di Lhokseumawe

Diamankan tni
Pria yang diamankan TNI di Lhokseumawe. Foto: Puspen TNI.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Mabes TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI.

Informasi mengenai peristiwa yang terjadi di Lhokseumawe, Aceh, tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

TNI menjelaskan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi, bermula pada tgl 25 Desember 2025 pagi, berlanjut sampai tgl 26 Dini hari di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Baca Juga:Pemulihan Terus Dikebut: TNI Bersihkan Tumpukan Kayu di Pesantren Darul Mukhlisin Aceh TamiangDi Aceh Tamiang, Presiden Minta Maaf bila Layanan Bantuan Korban Bencana Belum Terselesaikan Sepenuhnya

Ketika itu sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.

Konvoi tersebut disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan.

Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan ada masyarakat yg memukul aparat/ Dandim dan Kapolres terkena pukulan dari masa aksi demo, saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam.

Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:Menteri Rini Ingatkan Layanan Publik Esensial Tetap Berjalan Selama Libur NataruBLTS Tetap Dibagikan di Tengah Bencana di Aceh, PT Pos: Kendala di Lapangan Tak Halangi Layanan

TNI dalam rilis resmi menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat.

TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

0 Komentar