Peralihan status tersebut dilakukan untuk memfokuskan upaya pada percepatan pendataan kerusakan dan kerugian, serta pemulihan layanan dasar masyarakat.
Namun demikian, masih terdapat tiga daerah yang memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar. (*)
