Mentan Amran Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan dari DOC hingga Daging Sapi Jelang Ramadan

Pengawasan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto: Kementan.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Bulan Ramadan.

Sejumlah komoditas strategis menjadi fokus pengawasan, di antaranya beras, gula, minyak goreng, daging sapi, ayam, telur, dan bawang.

Dari berbagai komoditas tersebut, subsektor peternakan mendapat perhatian serius, khususnya ayam, telur, dan daging sapi.

Baca Juga:Sektor Pertanian Nasional Harus Perkuat Ekosistem Haji, Wamentan: Produk RI Harus Hadir di Tanah SuciUsai Jatuh Pingsan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Dapat Telepon dari Presiden Prabowo

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap peternak rakyat dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.

Mentan Amran memastikan stok komoditas peternakan nasional berada dalam kondisi aman.

Pasokan telur dan daging dinilai mencukupi sehingga stabilitas harga di tingkat konsumen dapat terjaga.

Meski demikian, pengawasan diperketat untuk mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga di sepanjang rantai distribusi.

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha pangan wajib mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pokok Produksi (HPP). Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kalau ada yang menjual di atas HET atau HPP, izinnya akan saya cabut. Tidak ada kompromi,” tegas Mentan Amran di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mentan Amran juga mengungkapkan bahwa harga ayam hidup di tingkat peternak saat ini justru berada di bawah Harga Acuan Produksi (HAP).

Baca Juga:Tugas Kemanusiaan Berujung Duka, Dua Personel Polres Cimahi Gugur Ditabrak Truk TNIBoleh atau Tak Boleh Korban TPPO Dipidana? Simak Penjelasan Wakapolri

Di lapangan, harga ayam tercatat sekitar Rp23.000 per kilogram, sementara harga acuan berada di kisaran Rp25.000 per kilogram.

Sementara itu, terkait harga Day Old Chick (DOC), pemerintah telah menetapkan harga sebesar Rp11.500 per ekor berdasarkan kesepakatan rapat pada Desember lalu.

Namun, di lapangan masih ditemukan harga DOC mencapai Rp14.000 hingga Rp15.000 per ekor, kondisi yang dinilai memberatkan peternak kecil.

Menanggapi hal tersebut, Mentan Amran menegaskan harga DOC wajib mengacu pada kesepakatan yang telah ditetapkan.

Jika masih ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga ke hulu.

Pelanggaran akan ditindak tegas melalui penutupan usaha dan pencabutan izin tanpa toleransi.

“Ini menyangkut rakyat kecil. Jika peternak kecil jatuh, dampaknya bisa luas dan merugikan negara,” ujarnya.

0 Komentar