Jakarta, Berita86.com– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum saat ini tengah membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola royalti lagu dan musik yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan.
Namun, dalam pengembangannya, masih terdapat beberapa keberatan dari para musisi, salah satunya tarif pencatatan hak cipta atas lagu dan musik mereka.
Hal ini mengingat bahwa data lagu dan/atau musik dalam PDLM dapat berasal dari pencatatan ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan.
Baca Juga:DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-CommerceMenjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh, Sudah Peroleh Pelindungan IG dari DJKI Kemenkum
Musisi Gilang Ramadhan menyampaikan kekhawatirannya bahwa pendekatan kebijakan yang kurang tepat dapat berdampak pada minimnya pencatatan karya di dalam negeri.
“Kalau pendekatannya tidak tepat, musisi dan seniman bisa saja lebih memilih sistem luar negeri yang gratis. Padahal, dalam jangka panjang, ini berisiko karena karya yang digunakan oleh industri luar negeri bisa tidak terlindungi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam Forum Diskusi Pembahasan Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Permohonan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Gedung DJKI pada Kamis, 29 Januari 2026, memaparkan kebijakan tarif PNBP pencatatan ciptaan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, sekaligus menjelaskan usulan skema bundling berbasis klaster sebagai solusi jalan tengah agar tarif pencatatan tetap berkeadilan, tidak memberatkan pencipta yang memiliki ratusan hingga ribuan lagu, serta tetap mendukung pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi PDLM.
Dalam paparannya, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memiliki peran strategis sebagai pintu masuk pembentukan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang valid dan terintegrasi.
Ia menegaskan bahwa pencatatan ciptaan melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit dan menjadi dasar untuk memperoleh kode e-Hak Cipta, yang merupakan metadata krusial dalam pengelolaan royalti.
“PDLM kami bangun sebagai single source of truth yang menjadi fondasi pengelolaan royalti lagu dan musik,” kata Hermansyah, dilansir dari rilis resmi Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum.
