DJKI Bahas Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta, Dorong Sistem Bundling yang Berkeadilan bagi Musisi

Diskusi
Forum Diskusi Pembahasan Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Permohonan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Gedung DJKI pada Kamis, 29 Januari 2026. Foto: DJKI.
0 Komentar

“Dengan data yang valid dan terstandar, manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sehingga menjadi aset tidak berwujud yang dapat diwariskan,” sambung Hermansyah.

Hermansyah menambahkan bahwa DJKI akan mengajukan usulan revisi pengaturan tarif tersebut kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil diskusi dan masukan para pemangku kepentingan.

Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan para pencipta, pelaku industri, dan lembaga terkait guna merumuskan kebijakan pencatatan hak cipta dan tarif PNBP yang berkeadilan.

Baca Juga:DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-CommerceMenjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh, Sudah Peroleh Pelindungan IG dari DJKI Kemenkum

Serta, mendorong masuknya seluruh data ciptaan ke dalam PDLM, serta memperkuat pelindungan dan pemanfaatan ekonomi hak cipta di era digital.

Sebagai tambahan informasi, forum ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin, Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Analis Hukum Ahli Muda DJKI Achmad Iqbal Taufiq.

Serta para pemangku kepentingan dari sektor musik nasional, termasuk musisi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif, perwakilan publisher, dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). (*)

0 Komentar