Jakarta, Berita86.com– Presiden Prabowo Subianto melantik Dewan Energi Nasional (DEN) dengan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian untuk masa jabatan 2026–2030.
Pelantikan yang dipusatkan di Istana Negara Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026 tersebut menandai dimulainya peran strategis Bahlil dalam mengawal arah kebijakan pengelolaan energi nasional.
Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut amanah tersebut sebagai tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan energi nasional berjalan selaras dengan arah pembangunan dan kepentingan bangsa.
Baca Juga:Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional, Ini Daftar LengkapnyaPresiden Prabowo Paparkan Capaian dan Arah Pembangunan Indonesia di WEF 2026 Davos
Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan komitmennya bersama seluruh anggota DEN untuk melanjutkan berbagai kerja strategis yang telah berjalan.
Menurut Bahlil, fokus utama DEN ke depan adalah penguatan penyusunan kebijakan energi nasional guna memperkokoh ketahanan dan kedaulatan energi.
Selain itu, DEN juga akan mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara berkelanjutan.
“Sejalan dengan arahan Presiden, sektor energi kami tempatkan sebagai prioritas pembangunan nasional,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, dengan perencanaan yang matang serta kolaborasi lintas sektor, DEN akan bekerja secara optimal untuk mewujudkan kemandirian dan swasembada energi demi masa depan Indonesia.
Keanggotaan Dewan Energi Nasional yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sendiri terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
Baca Juga:DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-CommercePresiden Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Belajar Sungguh-sungguh dan Hormati Orang Tua
Untuk diketahui, Dewan Energi Nasional merupakan lembaga nasional yang dibentuk negara untuk merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan energi Indonesia secara menyeluruh dan berjangka panjang.
Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah:
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional
2. Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional
4. Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional
5. Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional
6. Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional
7. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional
