Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sarpras SMK, Langsung Ditahan

Ditahan
Tersangka LT ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Kejati Jatim.
0 Komentar

SURABAYA, Berita86.com– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana atau sarpras pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Tersangka baru yang langsung ditahan tersebut berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya.

Penahanan terhadap tersangka LT dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.

Baca Juga:KPK Tahan 4 Tersangka Dana Hibah Pokmas Jawa Timur 2019-2022, Salah Satunya Mantan Kepala DesaKhofifah Tegaskan Jatim Siap di Garda Terdepan Sukseskan Program Prioritas Nasional

Rilis resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil secara patut terhadap LT sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Sehingga, penyidik melakukan pencarian dan menemukan LT di Menteng Park Apartment Jakarta Pusat, selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim untuk diperiksa.

Dalam penyidikan terungkap bahwa LT melalui PT Buana Jaya Surya memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1.

Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT yang juga merupakan kakak kandung LT.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, LT diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta terjadi keterlambatan pengiriman barang.

Namun pembayaran proyek tetap diproses bersama PPK sekaligus KPA yaitu tersangka H dan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pekerjaan, tidak ada adendum kontrak perpanjangan waktu serta dikenakan denda keterlambatan.

Baca Juga:Pemprov Jatim dan Kementan Percepat Vaksinasi PMK, Amankan Lumbung Ternak NasionalKPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana PEN dan Proyek di Situbondo

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Yakni JT, H, SR, HB, dan S.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157,6 miliar.

Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur menyatakan penyidikan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap dugaan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab serta berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. (*)

0 Komentar