DJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan KUR

Umkm
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar. Foto: DJKI.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Pemerintah pusat terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif.

Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 12, Februari 2026.

Baca Juga:DJKI Bahas Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta, Dorong Sistem Bundling yang Berkeadilan bagi MusisiDJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-Commerce

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk mengintegrasikan sistem pelindungan KI dengan ekosistem pembiayaan nasional. Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada 12 Februari 2026.

“Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek bukan hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM,” tutur Hermansyah, di laman Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum.

Sebagai aset tidak berwujud, merek merepresentasikan reputasi yang memiliki nilai ekonomi signifikan.

Kebijakan ini memperkuat profil kelayakan UMKM dalam mengakses modal, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan agunan konvensional seperti tanah atau bangunan.

Saat ini, mekanisme tersebut dilaksanakan melalui penyusunan pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan antar kementerian dan lembaga terkait.

Landasan utamanya berpijak pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Implementasi teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, regulasi pendukung seperti POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menjadi acuan penting bagi perbankan.

Baca Juga:Dua Bulan Pascabencana, 5.500 Rumah dan 98 Jembatan Rampung, Presiden Prabowo Minta Update Berkala ke PublikMenjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh, Sudah Peroleh Pelindungan IG dari DJKI Kemenkum

Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel.

Proses penilaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penilai Kekayaan Intelektual dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

Optimalisasi merek sebagai aset ekonomi diyakini tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi.

Pemerintah berharap kemudahan ini dapat memicu kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. (*)

0 Komentar