Pemerintah Tegaskan Royalti Musik Tak Bebani Publik, Dorong Keadilan Digital bagi Musisi Indonesia

Penjelasan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Marcel Siahaan dan Ariel NOAH. Foto: Kemenkum.
0 Komentar

Depok, Berita86.com- Pemerintah memastikan kebijakan penerapan royalti musik di ruang publik dan lingkungan kampus tidak akan membebani masyarakat, pelaku usaha, maupun akademisi. Kebijakan tersebut juga ditegaskan tidak akan berdampak pada kenaikan harga produk dan jasa.

Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia, Senin, 9 Februari 2026.

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” tegas Supratman.

Baca Juga:Sambut Ramadan 2026, Berikut 25 Pantun yang Bisa Digunakan untuk Konten Medsos atau Kirim ke KerabatDJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-Commerce

Ia menjelaskan, penggunaan lagu untuk tujuan pendidikan tidak dikenakan royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah mengatur secara jelas jenis-jenis pemanfaatan karya cipta.

Menurut Supratman, penggunaan lagu untuk kebutuhan individu juga telah terkelola secara otomatis melalui platform digital berbasis langganan maupun iklan.

Sementara untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti dilakukan melalui penjualan tiket sehingga tidak terjadi pungutan ganda.

“Konser sudah dipungut melalui tiket. Jadi tidak ada pungutan ganda. Yang diatur negara adalah penggunaan komersial di ruang publik, agar pencipta mendapatkan hak ekonominya secara adil,” ujarnya, dilansir dari rilis resmi Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum.

Dalam forum yang dihadiri sekitar 5.000 peserta tersebut, Supratman juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global.

Ia menegaskan Indonesia sebagai pasar besar dengan kontribusi signifikan terhadap platform digital global berhak memperjuangkan kesetaraan royalti bagi musisi nasional.

“Musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui demi keadilan royalti digital,” katanya.

Baca Juga:DJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan KURMarhaban ya Ramadan: Ini 15 Ucapan Ramadan, Cocok untuk Medsos atau Kirim ke Keluarga dan Teman

Dukungan terhadap arah kebijakan itu turut disampaikan musisi Ariel NOAH. Ia menilai polemik royalti kerap muncul akibat belum adanya pemahaman menyeluruh mengenai hak cipta, termasuk soal performing rights dan definisi penggunaan komersial.

0 Komentar