Pemerintah Tegaskan Royalti Musik Tak Bebani Publik, Dorong Keadilan Digital bagi Musisi Indonesia

Penjelasan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Marcel Siahaan dan Ariel NOAH. Foto: Kemenkum.
0 Komentar

“Kuncinya adalah pengertian hak cipta secara menyeluruh. Selama ini banyak perdebatan karena tidak semua orang paham apa yang dimaksud penggunaan komersial,” ujarnya.

“Saya mendukung agar persoalan siapa yang harus membayar royalti segera diselesaikan, lalu kita lanjut ke pembahasan bagaimana musisi lokal bisa mendapatkan royalti minimal setara negara tetangga,” lanjut Ariel.

Ariel juga menekankan pentingnya regulasi yang memberi kepastian tanpa mematikan kreativitas. Menurutnya, perkembangan teknologi termasuk kecerdasan buatan (AI) harus diatur agar mendukung proses kreatif.

Baca Juga:Sambut Ramadan 2026, Berikut 25 Pantun yang Bisa Digunakan untuk Konten Medsos atau Kirim ke KerabatDJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-Commerce

“Teknologi, termasuk AI, harus bisa membantu proses kreatif. Kita tidak bisa menghalau penggunaannya, maka lebih baik segera diatur,” katanya.

Sejalan dengan itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcel Siahaan, menegaskan keadilan royalti perlu dibedakan antara prinsip inklusivitas dan pengelolaan berbasis hak ekonomi.

“Royalti harus inklusif, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan penggunaan musik. Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi daripada yang jarang digunakan,” jelasnya.

Marcel menyampaikan, LMKN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperbaiki tata kelola melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan serta distribusi royalti.

Sebagai bagian dari penguatan basis data, Kementerian Hukum melalui DJKI mengusulkan skema tarif bundling untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.

Skema tarif berjenjang (layering) tersebut dimulai dari Rp200.000 untuk pencatatan 1–100 lagu pada layer pertama, dan seterusnya sesuai tingkatan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pencatatan hak cipta sekaligus memperkaya basis data PDLM.

Baca Juga:DJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan KURMarhaban ya Ramadan: Ini 15 Ucapan Ramadan, Cocok untuk Medsos atau Kirim ke Keluarga dan Teman

Melalui forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan hak cipta berjalan seiring dengan kepastian bagi pengguna lagu serta penguatan posisi musisi Indonesia di tingkat global. (*)

0 Komentar