“(Pemutakhiran melalui) RT/ RW sampai musyawarah desa, ke dinas sosial, BPS kabupaten/ kota pendamping PKH ditetapkan oleh bupati/ wali kota baru naik ke atas (masuk DTSEN),” jelas Gus Ipul.
Ia menegaskan, proses usul dan sanggah penerima bantuan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial.
“Ketika teman-teman, saudara-saudara sekalian memberikan usul dan menyanggah seseorang yang seharusnya dapat atau tidak dapat (bansos), itu adalah ibadah yang luar biasa. Sebab data bukan sekadar angkat, tapi di sana ada keadilan,” tandas Gus Ipul. (*)
