Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti di dalam koper tersebut.
Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Berdasarkan gelar perkara, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara ini.
Baca Juga:Profil AKBP Didik Putra Kuncoro: Dari Anak Guru ke Kursi Kapolres, Kini Tersangka Skandal NarkobaSkandal Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: Jejak AKBP Didik, AKP Malaungi hingga Polwan Dianita Terkuak!
Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri kini menelusuri keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seorang polisi wanita yang diduga sempat menyimpan barang milik eks kapolres tersebut.
Polwan yang dimaksud adalah Dianita Agustina. Namanya mencuat setelah penyidik menemukan koper milik Didik yang belakangan diketahui berisi narkotika, disimpan di kediamannya.
Tak hanya itu, istri Didik, Miranti Afriana, juga turut diperiksa untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. (*)
